LAPORKAN! adalah aplikasi pengelolaan dugaan pelanggaran yang bersifat independen yang dikelola oleh Deloitte sebagai perusahaan yang profesional, yang bekerja untuk Grup Ajinomoto Indonesia.

LAPORKAN! dapat digunakan oleh Karyawan, Pelanggan, Supplier, Vendor dan Masyarakat Umum guna melaporkan dugaan pelanggaran, yang bertujuan untuk meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik dengan mengembangkan melalui nilai-nilai perusahaan ke dalam perilaku dan etika bisnis sesuai dengan Ajinomoto Group Policies (AGP).

Aplikasi LAPORKAN! ini, kerahasiaan Pelapor sangat dijaga dan Pelapor dapat memilih pelaporan secara anonim maupun tidak anonim.

Ruang lingkup dugaan pelanggaran di aplikasi LAPORKAN! adalah:

  • 1.   Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
  • 2.   Pencurian/Penggelapan
  • 3.   Penyuapan/Gratifikasi
  • 4.   Penyalahgunaan Wewenang/Jabatan
  • 5.   Pembocoran Data dan Informasi Rahasia Perusahaan
  • 6.   Penyalahgunaan Narkoba, Zat Additif Berbahaya dan Judi
  • 7.   Pelecehan Seksual
  • 8.   Pelanggaran Kode Etik Lainnya Sesuai AGP atau Aturan Yang Berlaku
“SUARA ANDA MENGUBAH TEMPAT KERJA”, jangan ragu untuk melaporkan dugaan pelanggaran melalui LAPORKAN!

BAGAIMANA CARA MELAPORKAN

Pelapor dapat mengakses LAPORKAN! melalui situs whistleblowing, dengan mengklik tombol dibawah ini.

LAPORKAN

Atau melalui:

1. SMS dan WhatsApp 0811 9002 7590
2. Saluran Telepon 021 5095 5718
3. Email LAPORKAN.KE.AJINOMOTO@tipoffs.info
4. Faksimili 021 5095 5719
5. Surat Pos LAPORKAN!-KE-AJINOMOTO
PO Box 2717
JKP 10027